Banyuasin, Radar Keadilan – Aroma tak sedap dugaan korupsi Dana Desa kembali menyeruak di Kabupaten Banyuasin.
Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (GEMASI) dengan lantang membongkar indikasi praktik mark up anggaran hingga pembuatan laporan fiktif yang diduga terjadi dalam pengelolaan Dana Desa Lubuk Rengas, Kecamatan Rantau Bayur, selama tahun 2022 hingga 2024.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan GEMASI, ditemukan adanya dugaan modus operandi yang sangat merugikan keuangan negara. Satu kegiatan dilaporkan dua kali, dan sejumlah item anggaran diduga digelembungkan nilainya, yang berujung pada laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan.

#KawalDanaDesa #Banyuasin
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru dikorupsi. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk tidak menutup mata terhadap permasalahan ini,” tegas GEMASI dalam aksi demonstrasi yang digelar pada Rabu, 10 September 2025.
GEMASI menilai bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa semakin merosot akibat dugaan praktik korupsi ini. Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti dengan serius, masyarakat akan semakin kehilangan keyakinan bahwa Dana Desa dapat dikelola secara transparan dan akuntabel.








