Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.
“Kami terus menyisir setiap sudut wilayah. Setiap laporan warga akan kami tindak lanjuti secara cepat, tepat, dan presisi demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., memuji sinergi aparat dan masyarakat.
“Keberhasilan ini bukti nyata kerja sama yang erat. Polda Sumsel akan terus menegakkan hukum secara tegas dan profesional guna mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Kasus ini kini dalam tahap penyidikan mendalam guna memastikan proses hukum berjalan maksimal, sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan menjaga keamanan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Banyuasin. (*/HMS Polda Sumsel/Red)









