Gugatan Krisis Air Bersih Warga Kenten Raya Legal Standing PDAM Tirta Betuah Banyuasin Dipertanyakan di PN Palembang

Gugatan Krisis Air Bersih Warga Kenten Raya Legal Standing PDAM Tirta Betuah Banyuasin Dipertanyakan di PN Palembang

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Palembang, Radar Keadilan – Perjuangan warga Kenten Raya, Kabupaten Banyuasin, menuntut pemenuhan hak atas air bersih yang telah terabaikan selama 15 tahun, menghadapi kendala mendasar pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Kehadiran kuasa hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah Banyuasin sebagai pihak tergugat dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah akibat belum dilengkapinya dokumen surat kuasa khusus.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Sidang lanjutan gugatan perdata yang digelar Selasa, 22 September 2026, dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli, S.H., M.H., dengan agenda pembacaan gugatan dan pemeriksaan surat kuasa para pihak.

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Tergugat I, yaitu PDAM Tirta Betuah Banyuasin, belum melampirkan surat kuasa khusus langsung dari jajaran direksi sebagai prinsipal.

Kehadiran Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Banyuasin sebagai kuasa substitusi pun dinilai belum memenuhi syarat formil hukum acara.

Sapriadi Syamsuddin, S.H., M.H., selaku kuasa hukum para penggugat sekaligus pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ganta Keadilan Sriwijaya, menegaskan kelalaian tersebut merupakan kekurangan yang bersifat fatal dan dapat menggugurkan keabsahan pihak dalam perkara.

“Sejatinya hari ini agendanya pemeriksaan surat kuasa dan pembacaan gugatan. Setelah diteliti secara cermat, ternyata Tergugat I belum memberikan surat kuasa khusus. Hal ini bersifat fatal,” ujar Sapriadi usai persidangan.

Ia menjelaskan bahwa dokumen kuasa khusus merupakan syarat mutlak yang menjadi dasar sah atau tidaknya seseorang bertindak mewakili pihak lain di ruang sidang.

Tanpa dokumen tersebut dari pimpinan tertinggi PDAM Tirta Betuah, segala tindakan hukum yang dilakukan pihak yang hadir dianggap tidak memiliki landasan hukum yang sah.

“Kehadiran pihak Tergugat I pasti kami sanggah. Kami memohon agar majelis hakim tidak membiarkan perkara berjalan dengan kuasa yang cacat hukum acara, karena hal itu berpotensi melahirkan peradilan yang tidak tepat,” tegasnya.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"

BERITA TERKAIT