Kepala Pos Air Sugihan Kanan Mengakui Seluruh Dakwaan Korupsi Pengelolaan Dana Tabungan Nasabah BTN

Kepala Pos Air Sugihan Kanan Mengakui Seluruh Dakwaan Korupsi Pengelolaan Dana Tabungan Nasabah BTN

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Terdakwa perkara korupsi pengelolaan keuangan dan transaksi E-Batara pada Kantor Pos Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Alim Anwar Mursin Bin Suparjo, mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu 23 September 2026.

Persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Ardian Angga, S.H., M.H., dan Khori Akhmadi, S.H., M.H. Penuntutan perkara dijalankan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang diwakili Ulfa Nauliyanti, S.H., M.H.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan Kanan periode 2021–2023 hadir secara langsung di ruang sidang dan membenarkan serta mengakui sepenuhnya seluruh dakwaan terkait pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) yang terjadi sepanjang tahun 2023. Jalannya persidangan berlangsung tertib, aman, kondusif, dan lancar tanpa kendala.

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menegaskan komitmennya untuk terus menyelesaikan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum maupun masyarakat.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"