Palembang, Radar Keadilan – Persidangan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Irza Prasetya bin Amir Chandra di Pengadilan Negeri Palembang berlangsung tegang, Kamis, 1 Oktober 2026.
Sidang perkara Nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg itu diwarnai perdebatan antara majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan tim penasihat hukum terdakwa mengenai permohonan pergantian majelis hakim serta hak terdakwa untuk mengajukan eksepsi.
Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady, S.H., M.H, menegaskan dirinya tetap memimpin persidangan sepanjang belum ada penetapan baru dari Ketua PN Palembang.
Pernyataan Afrizal muncul setelah tim penasihat hukum Irza—Afdhal Azmi Jambak, Abu Karim Tamem, dan Nazar Busra—kembali meminta majelis mengundurkan diri.
Mereka sebelumnya mengajukan hak ingkar dan permohonan pergantian majelis yang terdiri atas Afrizal Hady, DR Rimdan, SH, MH, dan Pitriadi, SH.
Dalam persidangan, Afrizal sempat melontarkan pernyataan yang kemudian menjadi perhatian tim kuasa hukum.
“Nggak laku uangnya sama saya. Tahu. Jangan diukur saya dengan itu. Saya sudah larut dengan segala kesulitan. Sudah dilamun ombak ini. Jangan diukur. Dalamnya manusia jangan diukur.”
Pernyataan tersebut disampaikan ketika pembahasan mengenai perkara Junaidi alias Ajun mencuat dalam persidangan.
Tim kuasa hukum Irza mengaku tidak memahami maksud pernyataan tersebut. Nazar Busra mengatakan pihaknya tidak mengetahui konteks ucapan itu.
“Silakan tanya ke Pak Afrizal Hady saja,” ujar Nazar kepada wartawan.
Persoalkan Perkara Junaidi, Keberatan tim penasihat hukum terutama berkaitan dengan perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg yang sebelumnya diperiksa majelis yang sama.
Dalam perkara tersebut, Junaidi ST alias Ajun dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Junaidi disebut sebagai pihak yang berkaitan dengan perkara Irza.
Karena majelis yang sama sebelumnya memeriksa perkara Junaidi, kuasa hukum Irza menilai majelis telah mengetahui sebagian fakta dan bukti yang berkaitan dengan perkara Nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg.
Abu Karim mengatakan permohonan hak ingkar diajukan sebelum pokok perkara diperiksa. Menurut dia, hak tersebut merupakan hak terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Kami meminta majelis hakim mengundurkan diri agar jangan sampai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” kata Abu Karim.
Ia merujuk pada Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya ketentuan mengenai integritas dan larangan mengadili perkara ketika hakim memiliki prasangka atau telah mengetahui fakta atau bukti yang berkaitan dengan perkara yang akan disidangkan.
Kuasa hukum Irza juga menyatakan persoalan tersebut telah mereka laporkan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Sementara itu, Afrizal membantah anggapan bahwa majelis telah memiliki prasangka terhadap perkara 878.
“Itu pendapat saudara. Kan belum tahu bagaimana persidangan perkara ini. Belum tahu bagaimana penanganan perkara ini,” ujar Afrizal.
Menurut dia, perkara 878 belum memasuki pemeriksaan saksi dan bukti sehingga penilaian kuasa hukum terhadap sikap majelis dinilai terlalu dini.
“Itu artinya saudara sudah secara prematur memberikan prasangka-prasangka terhadap perkara ini,” katanya.
Sengketa Penunjukan Posbakum Perdebatan lain menyangkut penunjukan advokat Posbakum untuk mendampingi Irza pada persidangan Senin, 28 September 2026.
Tim Afdhal mempersoalkan penunjukan tersebut karena mereka mengaku sebagai penasihat hukum resmi Irza yang telah didaftarkan di kepaniteraan PN Palembang.
Afrizal menjelaskan penunjukan advokat Posbakum dilakukan setelah Afdhal dan tim meninggalkan ruang sidang pada 28 September.








