Palembang, Radar Keadilan – Keberadaan kilang pengolahan serta gudang penimbunan minyak ilegal di kawasan perkotaan bukan sekadar pelanggaran perizinan, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan dan keamanan warga sekitar.
Deputy MAKI Sumatera Selatan, Ferry Kurniawan, menegaskan seluruh praktik tersebut harus diberantas sampai ke akar-akarnya tanpa terkecuali.
Pengolahan bahan bakar minyak pada dasarnya wajib mengikuti standar operasional ketat.
Mulai dari tahap pemrosesan, penyimpanan, pengendalian sumber api, sistem pemadaman, perlindungan tenaga kerja, hingga prosedur tanggap darurat, seluruh rangkaian kegiatan harus memenuhi standar keselamatan yang berlaku.
“Kilang dan gudang minyak yang beroperasi tanpa izin serta tanpa standar keselamatan sama sekali tidak boleh dibiarkan. Ini menjadi sumber utama praktik pengeboran liar sekaligus potensi bencana kebakaran yang sewaktu-waktu dapat meledak kapan saja,” tegas Ferry.
Fasilitas pengolahan minyak yang sah memiliki standar baku yang mengatur setiap tahapan kerja.
Apabila syarat-syarat tersebut diabaikan, risiko tidak hanya menimpa pekerja di lokasi, melainkan menjangkau seluruh warga yang tinggal di sekitar tempat kegiatan.
Selama gudang-gudang penimbunan minyak ilegal masih berdiri di wilayah kota, maka upaya pemberantasan jaringan mafia minyak, pengeboran liar, maupun pengolahan tanpa izin belum dapat dikatakan berhasil.



