Sementara untuk pemerintah daerah, dievaluasi cakupan kepesertaan, regulasi, keberhasilan program, inovasi, dan komitmen kepala daerah.
Perlindungan jaminan sosial tidak hanya ditujukan bagi pekerja formal. Petani, nelayan, pedagang, pekerja tambang, dan seluruh pekerja sektor informal dapat menjadi peserta secara mandiri maupun melalui dukungan anggaran pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah dapat menganggarkan melalui APBD untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal dan pekerja rentan,” jelas Kuncoro.
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Sejak 2022, perluasan perlindungan bagi pekerja di luar hubungan kerja formal terus diperkuat, mengingat setiap aktivitas membawa risiko tersendiri.
“Petani berisiko saat bekerja, nelayan menghadapi bahaya di laut, begitu pula pekerja tambang. Setiap orang berhak terlindungi,” tambahnya.
Menguatnya perlindungan bagi pekerja informal menjadi tantangan sekaligus prioritas. Jamsostek Award diharapkan menjadi momentum memperluas kepedulian dari lingkungan kerja formal hingga menjangkau mereka yang bekerja sendiri, tanpa pengawasan langsung, namun tetap menghadapi risiko setiap hari.
Kehadiran perlindungan yang menyeluruh adalah wujud keadilan sosial, sehingga setiap pekerja, di mana pun dan apa pun profesinya, dapat bekerja dengan tenang dan keluarganya terlindungi. (*/Andrian)









