Palembang, Radar Keadilan – Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan pidana terhadap Irza Prasetya bin Amir Chandra dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Terdakwa dituntut menjalani hukuman enam bulan penjara. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Afdhal Azmi Jambak, menyambut langkah tersebut dan memohon kepada majelis hakim untuk menilai setiap dakwaan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan berlangsung.
Dalam keterangannya didampingi rekan hukumnya, Abu Karim Tanem, Afdhal menyatakan bahwa tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Sigit Subiantoro, S.H., merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihargai.
Ia menegaskan, penentuan bersalah atau tidak seseorang tetap berada pada kewenangan majelis hakim.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Kami bersyukur karena apa yang kami perjuangkan dalam pembelaan terhadap Irza mulai mendapat perhatian,” ujar Afdhal.
Sejak awal proses persidangan, pihak pembela secara konsisten meminta agar perkara diperiksa berlandaskan fakta dan alat bukti yang sah, bukan asumsi atau dugaan yang tidak didukung pembuktian yang memadai.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan utama adalah penggunaan dana operasional bahan bakar di kisaran Rp500 ribu hingga Rp600 ribu.
Afdhal menegaskan, persoalan ini berkaitan erat dengan sistem administrasi dan penyaluran bahan bakar, sehingga harus dinilai secara menyeluruh dalam konteks kejadian yang sebenarnya.
“Fakta yang kami persoalkan adalah uang sekitar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu yang digunakan untuk pembelian bahan bakar. Hal ini harus dinilai berdasarkan fakta persidangan dan bagaimana persoalan tersebut dapat terjadi,” jelasnya.
Pihak pembela juga mempertanyakan dasar penerapan ketentuan pidana yang berkaitan dengan hubungan kerja atau jabatan terhadap terdakwa.
Afdhal menekankan, status kedudukan terdakwa di perusahaan harus dibuktikan melalui dokumen dan alat bukti yang sah sebelum diterapkannya pasal tertentu.
“Jika dikatakan ada hubungan kerja atau jabatan, harus jelas dasar dan buktinya. Jangan sampai seseorang dikenai ketentuan pidana tanpa pembuktian yang memadai,” tegasnya.
Terkait tuduhan penggelapan kendaraan bermotor dan ban serep milik perusahaan, Afdhal menyatakan kedua barang tersebut tidak pernah digelapkan sebagaimana didakwakan dalam surat tuntutan.








