Irza Terancam Hukuman Lebih Berat Ulama dan Ketua DKP Palembang Pertanyakan Keadilan

Irza Terancam Hukuman Lebih Berat Ulama dan Ketua DKP Palembang Pertanyakan Keadilan

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Palembang, Radar Keadilan – Perbedaan penanganan dan penjatuhan sanksi dalam dua perkara yang saling berkaitan di Pengadilan Negeri Palembang memicu gelombang pertanyaan serius dari tokoh masyarakat dan ulama.

Masyarakat mempertanyakan kesetaraan di hadapan hukum, terutama ketika satu pihak tercatat menerima vonis ringan atas tindakan kekerasan, sementara pihak lainnya dikhawatirkan menghadapi hukuman jauh lebih berat dalam perkara yang berbeda namun berhubungan erat.

banner"300x250"title"300x250"

Perhatian publik tertuju pada dua perkara yang ditangani di Pengadilan Negeri Palembang. Junaidi, S.T. alias Ajun — pengusaha galian C yang terekam melakukan penganiayaan terhadap Irza Prasetya bin Amir Chandra — telah divonis enam bulan penjara, setelah sebelumnya dituntut delapan bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara di perkara terpisah, Irza menghadapi dakwaan dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh pihak Junaidi, dengan ancaman pidana yang jauh lebih berat.

Tokoh Masyarakat dan Ulama Soroti Perbedaan Penanganan

Ustaz Drs. H. Azra’i Amran Malin Mudo, ulama yang bermukim di Palembang, menyampaikan keprihatinan mendalam atas ketimpangan yang terlihat dalam penanganan kedua perkara tersebut.

“Ancaman hukuman untuk penganiayaan yang menyebabkan luka adalah tujuh tahun penjara, namun Junaidi alias Ajun hanya divonis enam bulan. Saya tidak menyangka tuntutan jaksa dan vonis majelis hakim serendah itu,” tegas Ustaz Azra’i.

Ia mengingatkan bahwa keadilan harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial maupun kemampuan ekonomi.

“Jangan menzalimi rakyat kecil. Kita meminta semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika Irza dijatuhi hukuman lebih berat daripada Junaidi, keputusan itu harus benar-benar didasarkan pada fakta dan pertimbangan hukum yang jelas,” ujarnya.

Pokok Persoalan: Kerugian, Status Kendaraan, dan Hubungan Kerja

Dalam mengikuti jalannya persidangan Irza, Ustaz Azra’i menyoroti beberapa hal mendasar yang belum memperoleh kejelasan memuaskan di pengadilan.

Kendaraan yang diduga digelapkan diketahui telah berada kembali di lokasi perusahaan, dan uang sebesar Rp600 ribu yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan kebutuhan operasional pembelian bahan bakar.

Ketua Dewan Kesenian Palembang, Muhammad Nasir, juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian yang disebutkan dalam dakwaan.

Ia menegaskan bahwa keberadaan kendaraan dan tidak hilangnya barang yang diduga digelapkan merupakan fakta yang harus dipertimbangkan secara serius oleh majelis hakim.

“Jika truk dan ban serep tidak dijual maupun hilang, fakta ini harus menjadi pertimbangan utama. Jangan sampai seseorang dihukum tanpa dasar pembuktian yang kuat,” kata Nasir.

Ia juga menyoroti video penganiayaan yang tersebar di media sosial pada Juni 2026, yang memperlihatkan Irza menerima tindakan kekerasan dalam keadaan terikat.

Rekaman tersebut, menurut Nasir, merupakan fakta yang tidak boleh diabaikan dalam penegakan hukum.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"