Irza Terancam Hukuman Lebih Berat Ulama dan Ketua DKP Palembang Pertanyakan Keadilan

Irza Terancam Hukuman Lebih Berat Ulama dan Ketua DKP Palembang Pertanyakan Keadilan

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Kesamaan Penegak Hukum di Dua Perkara Dipertanyakan

Hal lain yang menjadi sorotan masyarakat adalah fakta bahwa kedua perkara tersebut ditangani oleh penuntut umum dan majelis hakim yang sama.

banner"300x250"title"300x250"

Perkara Junaidi (Nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg) maupun perkara Irza (Nomor: 878/Pid.B/2026/PN.Plg) sama-sama ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Sigit Subiantoro, S.H., dan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Afrizal Hady, S.H., M.H.

Muhammad Nasir menyampaikan bahwa keadaan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai independensi proses peradilan.

“Kami berharap hal ini dapat dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku, agar kepercayaan masyarakat terhadap peradilan tetap terjaga,” ujarnya.

Perlu dipahami bahwa kesamaan penanganan penegak hukum belum tentu merupakan pelanggaran, namun keterbukaan informasi diperlukan untuk menghilangkan keraguan masyarakat.

Kuasa Hukum Perjelas Fakta di Persidangan

Kuasa hukum Irza, Abu Karim Tamem, S.H., M.H., mempertanyakan dasar penghitungan kerugian sebesar Rp2,1 juta yang tercantum dalam surat dakwaan.

Pihaknya meminta kejelasan mengenai komponen kerugian sebesar Rp1,5 juta yang disebutkan selain uang Rp600 ribu yang dikaitkan dengan pembelian bahan bakar.

Dalam persidangan tanggal 8 Oktober 2026, Irza menjelaskan kronologi penerimaan kunci kendaraan, dokumen, dan uang operasional dari pihak perusahaan, serta kendala yang dihadapi terkait prosedur pembelian bahan bakar.

Ia juga menjelaskan fakta terkait ban serep yang sempat dijaminkan namun telah diambil kembali.

Penjelasan tersebut masih menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang akan dinilai bersama alat bukti lain oleh majelis hakim.

Tokoh Masyarakat Sumatera Barat Serukan Proses Hukum Objektif

Dapit Piliang, tokoh masyarakat Minangkabau di Palembang, serta Ustaz Hendrizul Malin dari Tanah Datar, Sumatera Barat, turut menyampaikan harapan agar perkara ini diselesaikan melalui jalur hukum yang objektif dan tidak melalui tindakan main hakim sendiri.

Mereka meminta majelis hakim memeriksa seluruh fakta secara menyeluruh dan menjatuhkan putusan berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Palembang, maupun pihak Junaidi atas sorotan yang berkembang di tengah masyarakat.

Masyarakat menanti putusan yang tidak hanya adil secara prosedural, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara substansial di hadapan publik. (*/Andrian) 

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"