Palembang, Radar Keadilan – Nasib memilukan menimpa Evi Maria (81 tahun), janda prajurit TNI Angkatan Darat yang hingga kini belum pernah menerima hak pensiun almarhum suaminya, Serka (Purn) Abd. Djalil.
Kuasa hukumnya, Advokat Afdhal Azmi Jambak, kembali mengajukan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah pejabat negara guna menuntut penyelesaian hak yang seharusnya diterima puluhan tahun silam.
Surat bernomor 014/AAJ/EM/HAK/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 tersebut juga ditujukan kepada Ketua DPR RI, Panglima TNI, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Menteri Keuangan, Menteri Hak Asasi Manusia, serta Komandan Korem 044/Garuda Dempo.
Melalui surat ini, Afdhal meminta kepastian hukum atas hak pensiun yang sampai saat ini belum diberikan kepada kliennya.
“Presiden Prabowo yang juga berlatar belakang TNI diharapkan memberikan perhatian serius terhadap nasib keluarga prajurit. Jangan sampai seorang janda yang telah berusia lanjut harus menunggu puluhan tahun hanya untuk memperoleh hak yang menjadi miliknya,” tegas Afdhal Azmi Jambak, Senin (20/7/2026).
Upaya penyelesaian perkara ini sebenarnya telah dimulai sejak September 2024, melalui surat yang disampaikan kepada Pangdam II/Sriwijaya, Gubernur Bengkulu, hingga Wali Kota Bengkulu.
Namun hingga saat ini, belum ada langkah penyelesaian yang memuaskan bagi pihak Evi Maria.










