Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Aksi pemberantasan narkoba di Musi Banyuasin (Muba) terus menunjukkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Muba berhasil menciduk seorang pengedar narkotika, AB (36), warga Kelurahan Babat Toman, yang kedapatan hendak mengedarkan ekstasi di sebuah tempat hiburan malam di Mangun Jaya.
Penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian mampu memutus rantai peredaran narkoba hingga ke pelosok daerah.
Penggerebekan dilakukan di sebuah ruang karaoke di Mangun Jaya, pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan delapan butir pil yang diduga ekstasi berbentuk segi empat warna hijau seberat 4,29 gram, pecahan pil sejenis seberat 1,28 gram, uang tunai Rp3,5 juta, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Muba, AKP Budi Mulya, melalui Kasi Humas IPTU Hutahean, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan Mangun Jaya.
“Informasi dari warga sangat berharga. Setelah kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam, pelaku berhasil kami amankan di ruang karaoke dengan barang bukti yang disembunyikan di saku celananya,” jelas IPTU Hutahean pada Selasa (9/9/2025).









