Jakarta, Radar Keadilan – Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang memberhentikan secara penuh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dari keanggotaan PWI memicu kritik mendalam.
Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Sumatera Selatan, Jon Heri, menilai langkah tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait prosedur organisasi, kebebasan berpendapat, serta independensi lembaga pers yang selama ini dijaga sebagai pilar keempat demokrasi.
Melalui Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari beserta sejumlah anggota, Firdaus dicabut keanggotaannya setelah mengusulkan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027. Usulan itu disampaikan Firdaus dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi pers.
Jon Heri menegaskan perbedaan pandangan kelembagaan semestinya diselesaikan melalui dialog terbuka, bukan direspons dengan sanksi berat tanpa penjelasan prosedural yang memadai.
“Persoalan ini harus dilihat secara jernih dan proporsional. Ketika seseorang menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi pers, perlu ada kejelasan mengenai dasar aturan yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi, proses pemeriksaan yang dilakukan, serta hubungan antara pernyataan yang disampaikan dan hukuman yang dijatuhkan,” ujar Jon Heri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2026).
Mempertanyakan Prosedur dan Keadilan Proses
Jon Heri menyampaikan keputusan tersebut sangat disayangkan. Ia menyoroti sejumlah hal mendasar dalam proses yang berlangsung. Berdasarkan dokumen yang diterima, Dewan Kehormatan mengirimkan undangan klarifikasi pada 1 Oktober 2026 dengan jadwal pertemuan pada 6 Oktober. Firdaus telah menyampaikan jawaban tertulis lengkap pada 4 Oktober.
Namun, keputusan pemberhentian penuh diterbitkan hanya sepuluh hari kemudian, pada 14 Oktober 2026 — sebelum Firdaus menerima pemberitahuan resmi yang disampaikan pada 21 Oktober 2026.
Rangkaian waktu itu, kata Jon Heri, menimbulkan keraguan apakah seluruh tahapan pemeriksaan telah dilaksanakan secara memadai dan apakah jawaban tertulis Firdaus telah diperiksa serta dipertimbangkan secara utuh.
“Organisasi profesi memang memiliki kewenangan mengatur keanggotaan dan menegakkan aturan internalnya. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang jelas. Jangan sampai muncul kesan bahwa perbedaan pendapat mengenai kebijakan organisasi justru berakhir dengan pemberhentian anggota,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan apakah perbedaan pandangan mengenai tata kelola HPN dapat dijadikan dasar pemberhentian seorang anggota tanpa pelanggaran Kode Etik Jurnalistik maupun pelanggaran hukum yang nyata.
Mosi Tidak Percaya dan Dorongan Evaluasi Kepemimpinan
Kritik Jon Heri tidak berhenti pada persoalan prosedur. Penanganan kasus ini, katanya, telah menimbulkan kekecewaan luas di kalangan pengurus dan anggota PWI.
Ia menyampaikan adanya ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan PWI Pusat di bawah Ketua Umum Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari. Desakan agar keduanya melakukan evaluasi kepemimpinan atau mengundurkan diri layak dipertimbangkan secara serius.
Apabila tidak direspons, mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi opsi yang dapat diperjuangkan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PWI.
“PWI adalah organisasi pers yang memiliki sejarah panjang dan peran penting dalam kehidupan pers Indonesia. Karena itu, kepemimpinannya harus mampu menjaga kepercayaan anggota, menjunjung tinggi profesionalisme, serta memastikan bahwa perbedaan pandangan tidak diselesaikan secara sepihak,” ujarnya.
Sorotan lain adalah independensi kepemimpinan PWI. Jon Heri menyoroti rangkap jabatan Ahmad Munir di LKBN ANTARA serta salah satu penandatangan SK yang juga menjabat sebagai Komisaris Independen di Badan Usaha Milik Negara.
Posisi tersebut, menurutnya, memerlukan penjelasan terbuka guna memastikan tidak ada konflik kepentingan yang meruntuhkan kepercayaan publik terhadap independensi organisasi pers.






