“Independensi merupakan salah satu fondasi penting kehidupan pers. Karena itu, setiap rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu dijelaskan secara terbuka dan dinilai berdasarkan aturan organisasi yang berlaku,” tambahnya.
Kebebasan Berpendapat dan Prinsip Demokrasi
Secara mendasar, kasus ini juga menyentuh hak konstitusional warga negara. Jon Heri mengingatkan bahwa Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Ketentuan ini diperkuat UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia.
“Jangan terburu-buru menyimpulkan persoalan ini hanya sebagai konflik internal organisasi. Perlu diperiksa apakah kebebasan berpendapat telah dihormati, apakah aturan diterapkan secara konsisten, dan apakah orang yang dikenai sanksi mendapatkan kesempatan yang adil untuk menjelaskan posisinya,” tegas Jon Heri.
Berawal dari Tata Kelola HPN yang Inklusif
Polemik ini bermula dari evaluasi penyelenggaraan HPN 2026 di Serang, Banten. SMSI mencatat sejumlah persoalan terkait keterwakilan delegasi, akomodasi, transparansi, dan partisipasi organisasi pers lain.
Setelah melalui pembahasan internal, SMSI mengajukan usulan resmi agar dapat menjadi penanggung jawab penyelenggara HPN 2027 — aspirasi yang telah disampaikan secara bertahap kepada Dewan Pers sejak Juni 2026.
Firdaus sendiri telah menanggapi keputusan tersebut dengan lapang dada pada 22 Oktober 2026.
Ia menyatakan usulannya semata-mata demi penyelenggaraan HPN yang lebih inklusif, setara, dan transparan — bukan penolakan terhadap kebijakan organisasi maupun pelanggaran aturan.
Dorongan Perbaikan Tata Kelola untuk Masa Depan Pers
Jon Heri menegaskan polemik ini seharusnya menjadi momen berharga untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan HPN secara menyeluruh.
Ia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antar seluruh konstituen guna menemukan mekanisme penyelenggaraan yang adil, terbuka, dan dapat diterima semua pihak — baik melalui kepanitiaan bersama maupun sistem rotasi penyelenggara.
“HPN merupakan momentum penting bagi masyarakat pers Indonesia. Karena itu, penyelenggaraannya harus mampu memperkuat kebersamaan, bukan memperlebar perbedaan. Dewan Pers perlu memfasilitasi dialog yang sehat agar semua konstituen memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi,” harap Jon Heri.
Ia menutup dengan pesan bahwa yang dipertaruhkan bukan sekadar posisi individu, melainkan marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pers sebagai pilar demokrasi.
Evaluasi kepemimpinan, perbaikan prosedur, dan penghormatan terhadap kebebasan berpendapat adalah langkah mendesak yang harus diambil PWI untuk memulihkan kepercayaan anggota dan publik.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan satu orang atau satu organisasi, melainkan kepercayaan terhadap kehidupan pers nasional. PWI harus tetap menjadi organisasi profesi yang profesional, independen, dan mampu menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi. Karena itu, evaluasi harus dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai mekanisme organisasi,” pungkas Jon Heri. (*)
Sumber: SMSI Sumsel






