Baturaja, Radar Keadilan – Melalui Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan ke-3 tahun 2026, DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi melantik dan mengucapkan sumpah/janji Juli Yani sebagai anggota dewan pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2024–2029, Selasa (1/9/2026).
Ia menggantikan Parwanto, S.H., M.H., dari Partai Gerindra, sehingga keanggotaan lembaga perwakilan rakyat daerah itu kembali lengkap.
Proses pengisian kursi kosong tersebut telah melalui mekanisme internal partai politik serta tahapan administratif yang ketat, hingga mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebelum akhirnya dilaksanakan pengucapan sumpah/janji secara resmi di Gedung DPRD Kabupaten OKU.
Hadir dalam sidang paripurna tersebut Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, Wakil Bupati OKU Ir. H. Marjito Bachri, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, pimpinan serta anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah, dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten OKU H. Sahril Emil menjelaskan bahwa penggantian antar waktu dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu mengisi kekosongan akibat anggota sebelumnya berhenti atau diberhentikan, dengan menunjuk pengganti dari partai politik serta daerah pemilihan yang sama berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Mekanisme ini merupakan bagian dari tata kelola demokrasi yang sah dan tetap menjunjung tinggi asas keadilan serta legalitas.
“Seluruh tahapan telah berjalan tertib dan memenuhi syarat hukum yang berlaku. Dengan demikian, Juli Yani sah menjalankan amanah wakil rakyat hingga berakhirnya masa bakti periode berjalan,” tegasnya.
Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menyambut baik pelantikan tersebut sekaligus menyampaikan ucapan selamat kepada anggota dewan yang baru saja diambil sumpahnya.
Ia menegaskan bahwa keanggotaan di lembaga legislatif bukan sekadar kedudukan, melainkan amanah yang dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa, negara, serta Tuhan Yang Maha Esa.




