Palembang, Radar Keadilan – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang resmi membacakan tuntutan pidana penjara selama delapan bulan terhadap Junaidi alias Ajun dalam perkara dugaan pengeroyokan yang menimpa Irza Prasetya di Palembang.
Tuntutan tersebut diajukan dalam persidangan perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam surat dakwaan, terdakwa diduga melakukan tindak pengeroyokan yang mengakibatkan korban menderita luka-luka.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang, perkara tersebut terklasifikasi sebagai peristiwa pengeroyokan yang menimbulkan luka ringan hingga luka berat, dengan Sigit Subiantoro, S.H. bertindak selaku penuntut umum.
Tuntutan pidana selama delapan bulan penjara memicu perhatian luas masyarakat, terlebih setelah rekaman video yang diduga merekam peristiwa pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban menyebar di ruang publik media sosial.
Proses persidangan sebelumnya juga menjadi sorotan lantaran sejumlah hal dipersoalkan oleh pihak kuasa hukum korban, antara lain belum dimainkannya rekaman video yang dinilai sangat krusial untuk memperjelas urutan kejadian, serta keberatan terkait barang bukti berupa kayu yang diajukan ke persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Pengadilan Negeri Palembang memberikan penjelasan bahwa penetapan dan pemeriksaan alat bukti sepenuhnya mengikuti ketentuan hukum acara.
Juru Bicara PN Palembang, Hendri Agustian, menyatakan suatu rekaman atau benda hanya dapat diajukan dan diperiksa dalam sidang apabila telah sah didaftarkan sebagai alat bukti yang sah.









