“Kalau di persidangan barang buktinya kayu kecil sekitar 20 sentimeter, tentu harus dipastikan apakah itu kayu yang digunakan dalam peristiwa tersebut,” katanya.
Ia menegaskan persoalan barang bukti merupakan hal yang serius dalam peradilan.
Dugaan perubahan, penghilangan, atau penyembunyian barang bukti dapat berkaitan dengan Pasal 278 KUHP tentang penyesatan proses peradilan, yang penerapannya tetap harus didasarkan pada fakta dan pembuktian.
“Jangan main-main dengan barang bukti. Harus dilihat secara objektif apakah barang bukti yang dihadirkan memang merupakan barang yang digunakan dalam tindak pidana,” tegasnya.
Ridwan menyatakan siap mengomunikasikan persoalan tersebut kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, apabila setelah dikaji terdapat dasar hukum yang cukup.
Sementara itu, advokat Nazar Busra, SE, SH, menilai pertanyaan mengenai ukuran kayu tersebut layak mendapat perhatian serius.
“Kalau benar kayu yang dihadirkan berukuran sekitar 20 sentimeter, kita patut bertanya, apakah kayu itu yang digunakan untuk menganiaya Irza Prasetya?” ucapnya.
Ia menyatakan pihaknya siap berkonsultasi dengan Polda Sumsel maupun Polrestabes Palembang dan tidak menutup kemungkinan membuat laporan resmi jika memenuhi unsur pidana.
Kuasa hukum korban, Afdhal Azmi Jambak, juga menyatakan akan mempelajari kembali barang bukti tersebut dan berencana berkonsultasi dengan pihak kepolisian.
Jika ditemukan pelanggaran Pasal 278 KUHP, pihaknya akan mempertimbangkan mengajukan laporan.
“Kita akan pelajari dan cek barang bukti kayu yang lebih kurang 20 sentimeter itu. Saya berharap hakim bekerja benar, jujur dan adil,” katanya.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg. Proses persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Keseriusan dalam menjaga keutuhan dan keabsahan barang bukti menjadi kunci utama agar putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan yang sesungguhnya. (*/Andrian)




