Junaidi Dituntut 8 Bulan Penjara, Barang Bukti Kayu 20 Sentimeter Jadi Sorotan Pakar Hukum

Junaidi Dituntut 8 Bulan Penjara, Barang Bukti Kayu 20 Sentimeter Jadi Sorotan Pakar Hukum

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Palembang, Radar Keadilan – Tuntutan pidana penjara delapan bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap Junaidi, ST alias Ajun, dalam perkara pengeroyokan terhadap Irza Prasetya, memicu sorotan tajam dari para ahli hukum dan pihak terkait.

Hal ini menyusul keberadaan barang bukti berupa potongan kayu berukuran sekitar 20 sentimeter yang dinilai bertentangan dengan rekaman video yang beredar di masyarakat.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Sigit Subiantoro, SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis, 3 September 2026.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, JPU memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi seluruh masa penahanan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Jaksa juga meminta sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, antara lain satu kaus warna abu-abu, satu potongan kayu berukuran sekitar 20 sentimeter, satu potongan tali putih, serta satu flashdisk merah merek SanDisk.

Besaran tuntutan dan ukuran kayu yang dijadikan barang bukti menjadi pusat perhatian.

Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr. Sri Sulastri, SH, M.Hum, menilai hukuman semestinya dapat lebih berat apabila terbukti terdakwa memiliki riwayat pidana.

Ia juga menyoroti perbedaan mencolok antara keterangan terdakwa yang mengaku memukul hanya beberapa kali menggunakan kayu kecil, dengan rekaman video yang menunjukkan kayu berukuran lebih besar dan dipegang dengan kedua tangan.

“Kalau benar barang bukti yang dihadirkan adalah kayu berukuran sekitar 20 sentimeter, perlu dipastikan apakah kayu tersebut memang yang digunakan untuk menganiaya korban,” ujarnya.

Sorotan serupa disampaikan dosen sekaligus praktisi hukum H. Ridwan Hayatuddin, SH.

Menurutnya, rekaman video memperlihatkan korban dalam keadaan kedua tangannya terikat, lalu dipukul menggunakan kayu berukuran cukup besar.

Kesesuaian antara barang bukti dengan rekaman menjadi pertanyaan mendasar.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"

BERITA TERKAIT