Palembang, Radar Keadilan – Tahap penegakan hukum atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjerat seorang advokat, Bahrul Ilmi Yakub, kini memasuki babak baru.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan secara resmi melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Langkah ini diambil setelah permohonan praperadilan yang diajukan terdakwa ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang.
Pelimpahan berkas tersebut menandakan proses hukum telah memenuhi syarat administrasi dan materiil sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Proses saat ini sudah masuk tahap I. Kami menunggu petunjuk resmi dari jaksa penuntut umum. Apabila berkas dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat P21, maka terdakwa beserta seluruh barang bukti akan diserahkan sepenuhnya ke kejaksaan untuk proses persidangan,” ungkap Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Umum, AKBP Raphael BJ Lingga, dalam keterangan pers pada Senin, 11 Mei 2026.
Perkara ini bermula dari laporan yang disampaikan kuasa hukum Direktur PT Amen Mulia pada tahun 2024 ke Polda Sumatera Selatan.
Dalam laporan tersebut, Bahrul Ilmi Yakup didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, serta memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi.
Perbuatan tersebut diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 378, 372, 263, dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Awalnya, Bahrul diberi kuasa penuh untuk menangani sengketa hukum terkait eksekusi aset lahan milik perusahaan yang berlokasi di kawasan Jakabaring, Palembang.
Sebagai bentuk pembayaran jasa dan operasional penanganan kasus, pihak manajemen PT Amen Mulia menyerahkan dana sebesar Rp550 juta kepada advokat tersebut.
Namun, konflik muncul ketika pihak pelapor menilai bahwa Bahrul justru melakukan tindakan yang merugikan, yaitu menyerahkan penguasaan aset secara sukarela sehingga lahan tersebut kini dikuasai oleh pihak lawan dalam sengketa hukum tersebut.
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan keterangan, dan verifikasi alat bukti yang sah, penyidik akhirnya menetapkan Bahrul sebagai terdakwa dan melengkapi seluruh berkas perkara untuk diserahkan kepada penuntut umum.











