Kasus Pembunuhan di Musi Banyuasin Libatkan Senjata Api, Dua Terduga Pelaku Sudah Diamankan Penyidik

Kasus Pembunuhan di Musi Banyuasin Libatkan Senjata Api, Dua Terduga Pelaku Sudah Diamankan Penyidik

Spread the love
         
 
  
                 
   

Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Peristiwa pembunuhan yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Sanga Desa masih menjadi sorotan publik. Korban bernama Alpian, 48 tahun, ditemukan tewas dengan luka tembak, tusuk, dan bacok di Jalan Desa Keban I, Dusun V, pada Senin, 25 Mei 2026.

Penyidik Polsek Sanga Desa terus mendalami kasus yang diduga telah direncanakan tersebut, setelah dua orang terduga pelaku menyerahkan diri dan sejumlah alat bukti penting berhasil diamankan.

Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun, dua orang yang berinisial S alias P, warga setempat, dan H, warga Kecamatan Lais, telah menjalani pemeriksaan dan saat ini masih dalam proses hukum.

Penyidik mengumpulkan berbagai barang bukti, salah satunya adalah proyektil peluru yang ditemukan di tubuh korban dan telah dikirim untuk pemeriksaan laboratorium forensik guna memperkuat bukti perkara.

Seorang anggota keluarga korban yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan keyakinannya bahwa peristiwa ini tidak terjadi secara kebetulan.

Ia mengungkapkan bahwa korban diketahui memiliki perselisihan dengan pihak tertentu beberapa waktu sebelum kejadian, namun seluruh pembuktian diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kami pasrah dan menyerahkan semuanya kepada kepolisian. Harapan kami hanya satu, kasus ini diungkap secara terang-benderang, ditangani tuntas, dan tidak ada yang ditutup-tutupi agar keadilan benar-benar terwujud,” ujarnya.

Apabila hasil penyidikan membuktikan penggunaan senjata api tanpa izin sah, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

banner"300x300"title"300x300"