Bandung, Radar Keadilan – Pemerataan akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat menjadi fokus utama Organisasi Advokat PERADI Profesional.
Sebagai langkah nyata, organisasi tersebut secara resmi mengukuhkan 32 advokat muda yang telah mengucapkan sumpah jabatan, untuk menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum sekaligus pendamping bagi masyarakat pencari keadilan di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui keterangan pers yang disampaikan, Ketua Umum PERADI Profesional, M. Aslam Fadli, menyatakan bahwa kehadiran para advokat baru ini diharapkan mampu menjawab tantangan kesenjangan layanan hukum yang masih terasa hingga saat ini.
Ia menilai bahwa selama ini praktik profesi advokat cenderung terpusat di wilayah perkotaan, sehingga akses bantuan hukum di daerah terpencil, tertinggal, dan terisolasi masih terbatas.
“Kesenjangan akses hukum antara masyarakat kota dan daerah masih menjadi persoalan mendasar. Padahal, setiap warga negara memiliki hak konstitusional yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan dalam memperjuangkan hak-haknya. Kami berharap para advokat muda ini berperan aktif mengatasi kesenjangan tersebut,” tegas Aslam.









