Bandung, Radar Keadilan – Pemerataan akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat menjadi fokus utama Organisasi Advokat PERADI Profesional.
Sebagai langkah nyata, organisasi tersebut secara resmi mengukuhkan 32 advokat muda yang telah mengucapkan sumpah jabatan, untuk menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum sekaligus pendamping bagi masyarakat pencari keadilan di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui keterangan pers yang disampaikan, Ketua Umum PERADI Profesional, M. Aslam Fadli, menyatakan bahwa kehadiran para advokat baru ini diharapkan mampu menjawab tantangan kesenjangan layanan hukum yang masih terasa hingga saat ini.
Ia menilai bahwa selama ini praktik profesi advokat cenderung terpusat di wilayah perkotaan, sehingga akses bantuan hukum di daerah terpencil, tertinggal, dan terisolasi masih terbatas.
“Kesenjangan akses hukum antara masyarakat kota dan daerah masih menjadi persoalan mendasar. Padahal, setiap warga negara memiliki hak konstitusional yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan dalam memperjuangkan hak-haknya. Kami berharap para advokat muda ini berperan aktif mengatasi kesenjangan tersebut,” tegas Aslam.
Ia menegaskan bahwa profesi advokat bukanlah sekadar pekerjaan yang berorientasi pada keuntungan materi semata.
Lebih dari itu, profesi ini mengemban fungsi sosial mulia atau officium nobile, yang bertujuan memastikan tegaknya supremasi hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dengan bertambahnya jumlah tenaga hukum profesional ini, PERADI Profesional menargetkan agar semakin banyak masyarakat yang dapat memperoleh layanan hukum yang berkualitas, berintegritas tinggi, dan senantiasa memegang teguh kode etik profesi.
Organisasi ini juga mendorong para advokat baru untuk terus mengasah kompetensi, memperdalam wawasan hukum, serta membangun kepekaan sosial terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat di lapangan.
“Advokat merupakan salah satu pilar utama dalam sistem penegakan hukum. Tanggung jawab moral dan profesionalisme menuntut agar keadilan tidak hanya dapat dijangkau oleh mereka yang tinggal di pusat kota, tetapi juga dapat dirasakan oleh warga yang berada di pelosok negeri. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan berkeadilan bagi semua,” pungkas Aslam. (*/LBH CLPK/Red)













