Lubuklinggau, Radar Keadilan – Setelah lebih dari satu tahun menanti kejelasan hukum, kasus dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan yang melibatkan tersangka Siti Samsiah Siregar terhadap Siti Dessy Rodiah, istri almarhum Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas Agus Hubya Handoyo, akhirnya menunjukkan titik terang.
Penyidik Polres Lubuk Linggau memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Penyidik Polres Lubuk Linggau, Abdi, mengonfirmasi hal tersebut saat diwawancarai pada Sabtu (6/6/2026).
“Berkas perkara atas dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan yang dilakukan Siti Samsiah Siregar terhadap Siti Dessy Rodiah telah memenuhi syarat P21 dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Penanganan selanjutnya akan diambil alih oleh Jaksa Penuntut Umum Hasbi,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa penyerahan tersangka secara fisik dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
“Insya Allah pada Senin atau Selasa, 8–9 Juni 2026, kami akan menyiapkan segala persyaratan dan langsung menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada pihak kejaksaan,” tegas Abdi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Hasbi membenarkan telah menerima berkas perkara tersebut dan menyatakan siap melanjutkan proses hukum.
“Kami telah menerima berkas lengkap dan saat ini hanya menunggu penyerahan tersangka untuk segera dimulainya tahap penuntutan,” jelasnya melalui keterangan tertulis pada hari yang sama.
Menyikapi perkembangan positif ini, tim penasihat hukum korban yang terdiri dari Advokat Badai Beni Kuswanto, Fachri Yuda Husaini, dan Wisnu Salistiyo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum.
Mereka menilai langkah ini menjadi bukti nyata komitmen dalam menegakkan keadilan.
“Kami mengapresiasi kerja profesional penyidik dan jaksa yang telah menyelesaikan proses penyidikan hingga tahap ini. Setelah perjalanan yang cukup panjang, akhirnya kasus ini masuk ke tahap penuntutan. Hal ini menjadi harapan besar bagi klien kami untuk memperoleh keadilan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Advokat Badai Beni Kuswanto.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyatakan akan terus mendampingi dan mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Prinsipnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran penting, agar lebih bijak dalam bertutur kata dan menyampaikan informasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial, demi menghindari perbuatan yang dapat merugikan hak orang lain.
Perkembangan ini menjadi tonggak penting bagi terwujudnya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak korban, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap tindakan yang melanggar norma hukum akan diproses secara adil dan transparan. (*/SMSI Musi Rawas)












