Kasus Pencemaran Nama Baik dan Penganiayaan Siti Dessy Rodiah Masuk Tahap II, Pelaku Akan Diserahkan ke Kejaksaan Senin-Selasa

Kasus Pencemaran Nama Baik dan Penganiayaan Siti Dessy Rodiah Masuk Tahap II, Pelaku Akan Diserahkan ke Kejaksaan Senin-Selasa

Spread the love
         
 
  
                 
   

Lubuklinggau, Radar Keadilan – Setelah lebih dari satu tahun menanti kejelasan hukum, kasus dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan yang melibatkan tersangka Siti Samsiah Siregar terhadap Siti Dessy Rodiah, istri almarhum Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas Agus Hubya Handoyo, akhirnya menunjukkan titik terang.

Penyidik Polres Lubuk Linggau memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Penyidik Polres Lubuk Linggau, Abdi, mengonfirmasi hal tersebut saat diwawancarai pada Sabtu (6/6/2026).

“Berkas perkara atas dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan yang dilakukan Siti Samsiah Siregar terhadap Siti Dessy Rodiah telah memenuhi syarat P21 dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Penanganan selanjutnya akan diambil alih oleh Jaksa Penuntut Umum Hasbi,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa penyerahan tersangka secara fisik dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

“Insya Allah pada Senin atau Selasa, 8–9 Juni 2026, kami akan menyiapkan segala persyaratan dan langsung menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada pihak kejaksaan,” tegas Abdi.

Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan yang dilaporkan Siti Dessy Rodiah di Polres Lubuk Linggau. | SMSI Musi Rawas.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Hasbi membenarkan telah menerima berkas perkara tersebut dan menyatakan siap melanjutkan proses hukum.

banner"300x300"title"300x300"