Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya bergerak melalui jalur pidana, namun dioptimalkan pula melalui kewenangan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam perannya sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta melakukan tindakan hukum strategis bagi instansi pemerintah dan badan usaha milik daerah.
Pendekatan ini berfungsi ganda, sebagai langkah pencegahan sekaligus tindakan nyata untuk mengembalikan aset negara secara efektif, efisien, dan berkeadilan.
“Berdasarkan data rinci, total nilai temuan BPK yang menjadi objek penagihan mencapai Rp6.360.060.797. Dari angka tersebut, kami telah berhasil memulihkan Rp3.719.165.000. Tersisa nilai sebesar Rp2.640.895.797 yang saat ini masih dalam proses penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang belum menyelesaikan kewajibannya,” jelas Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen penuh Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
Pemulihan aset ini menunjukkan keseriusan lembaga kejaksaan dalam memastikan setiap rupiah milik rakyat dikembalikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Lebih jauh, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad berharap sinergitas yang telah terjalin kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dapat terus diperkokoh.
Kolaborasi ini menjadi kunci utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjamin keberlangsungan pembangunan daerah yang berkeadilan dan sejahtera bagi masyarakat Musi Rawas. (SMSI Musi Rawas)












