Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Palembang Tunjuk Pengacara Baru, Proses Hukum Didesak Berjalan Adil dan Tuntas

Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Palembang Tunjuk Pengacara Baru, Proses Hukum Didesak Berjalan Adil dan Tuntas

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Palembang, Radar Keadilan – Guna memastikan keadilan dan perlindungan hukum yang utuh bagi putranya yang menjadi korban dugaan penganiayaan, Amir Chandra mendatangi Kota Palembang guna menengok sekaligus berkoordinasi terkait langkah hukum yang akan ditempuh.

Ia secara resmi mencabut kuasa hukum sebelumnya dan menunjuk tim pendamping baru guna mengawal perkara yang melibatkan Irza Prasetya terhadap seorang pengusaha berinisial Junaidi atau yang dikenal juga sebagai Ajun.

banner"300x250"title"300x250"

“Saya hadir di Palembang khusus untuk menengok kondisi anak saya. Selain itu, saya telah menarik surat kuasa lama dan menyerahkan pendampingan hukum kepada tim advokat yang baru,” tegas Amir kepada awak media, Kamis, 11 Juni 2026.

Amir Chandra berdialog dan berkoordinasi terkait langkah hukum demi keadilan bagi Irza Prasetya, di tengah upaya penanganan perkara dugaan penganiayaan yang sedang berjalan di Palembang. | Andrian, radarkeadilan.com

Menurut Amir, penanganan perkara di Polrestabes Palembang sejauh ini telah berjalan cukup baik.

Namun, ketidakpuasan terhadap kinerja pendampingan hukum sebelumnya menjadi alasan utama penggantian tim advokat.

Ia berharap proses hukum selanjutnya berlangsung secara transparan, objektif, dan mencapai penyelesaian yang adil hingga tahap akhir.

Pendamping hukum baru yang ditunjuk, yaitu Sekretaris Umum IKAB Palembang Afdhal Azmi Jambak, menyatakan bahwa perkara ini juga menjadi perhatian serius dari seluruh keluarga besar korban yang berdomisili di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Amir Chandra bersama keluarga dan pendamping hukum berkoordinasi serta memantau kondisi Irza Prasetya dalam rangka mengawal proses hukum kasus dugaan penganiayaan di Palembang. | Andrian, radarkeadilan.com

Pihaknya telah berkoordinasi erat dengan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang guna memantau perkembangan penyidikan, termasuk mengklarifikasi kabar adanya surat perdamaian yang ditegaskan tidak pernah diminta maupun disepakati oleh Irza Prasetya.

“Dari penjelasan resmi penyidik, hak korban untuk melanjutkan jalur hukum tetap terjaga dan berlaku penuh. Berdasarkan hal itulah keluarga kemudian menunjuk kami sebagai kuasa hukum baru, terhitung sejak pencabutan kuasa sebelumnya pada 9 Juni 2026,” jelas Afdhal.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"