Ogan Ilir, RK.com – Pembanggunan jalan cor beton di desa Kota Daro I sudah menyalahi aturan, hal ini diungkapkan ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir Sukarni, saat dimintai keterangan oleh awak media pada Kamis, (14/9/2023).
Menurutnya, salah penempatan ruas berdasarkan aturan yang berlaku, tidak boleh. Sedangkan untuk sanksi moral, Sukarni mengatakan sudah pasti ada, dan untuk sanksi Administrasi kembali pada urusan OPD nya. Sebab, permasalahannya karena kurang koordinasi dan kurang cermat antara pihak kontraktornya.
“Saya kira salah penempatan ruas pembanggunan jalan cor beton tersebut, akibat miskomunikasi antara kedua pihak,” Tuturnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Camat Sungai Pinang Saryani, S.Sos., M,Si Kalau pembanggunan Jalan cor benton di Desa Kota Daro I tersebut, salah penempatan.







