Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir : Pembanggunan Jalan Cor Beton Salah Tempat, Tidak Boleh

Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir : Pembanggunan Jalan Cor Beton Salah Tempat, Tidak Boleh

DPRD, Ogan Ilir232 Dilihat
Spread the love
         
 
  
                 
   

Dimana diberita sebelumnya, Menurut keterangan dari Camat Kecamatan Sungai Pinang, Saryani, S.Sos., M.Si mengatakan, saat pihak kontraktor melakukan verifikasi 100 persen ke lokasi pembangunan jalan cor beton, ternyata lokasi pembangunan tersebut bukan diwilayah Kecamatan Sungai Pinang, melainkan di wilayah Kecamatan Rantau Panjang (desa Kota Daro I, red).

Padahal menurutnya, judul pengerjaan tersebut di desa Srijabo Baru. Oleh karena itu dirinya tidak mau menandatangani proyek tersebut,” Aku Saryani Camat Kecamatan Sungai Pinang, saat dimintai keterangan oleh awak media. 

Hal yang sama juga dilakukan oleh Camat Kecamatan Rantau Panjang Lukman Ajis, S.Sos., M.Si ketika dihubungi via telepon, dirinya mengungkapkan bahwa dirinya tidak mau menandatangani proyek infrastruktur pembangunan jalan cor beton tersebut disebabkan, seharusnya pembangunan dikerjakan di desa Srijabo Kecamatan Sungai Pinang dan bukan di Kecamatan Rantau Panjang.

“Sampai saat ini belum saya tandatangani, karena pembangunanjalan cor beton itu memang di Desa Kota Daro I Kecamatan Rantau Panjang. Akan tetapi judul pengerjaan nya itu berada di desa Srijabo Baru di wilayah Kecamatan Sungai Pinang. itu salah penempatan,” Terang Lukman Ajis Camat Kecamatan Rantau Panjang. (Irwadi)

banner"300x300"title"300x300"
Baca Juga :  Rapat Paripurna I DPRD 2024, Dalam Rangka Peringatan HUT ke-20 Kabupaten Ogan Ilir