Ketua SMSI OKI Kecam Keras Dugaan Penganiayaan Tiga Wartawan Saat Bertugas di Mapolda Sumsel

Ketua SMSI OKI Kecam Keras Dugaan Penganiayaan Tiga Wartawan Saat Bertugas di Mapolda Sumsel

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Sementara itu, Yola Dwi Rosdiana yang juga berada di lokasi menyebut dirinya berusaha menjauh segera saat situasi memburuk.

Namun, jalur pelariannya terhalang oleh puluhan orang yang bergerak di tengah kerumunan.

banner"300x250"title"300x250"

“Saya berusaha menjauh dari lokasi kericuhan, namun jalur terhalang oleh sekelompok orang. Saya terdorong dan terjatuh, serta mengalami tekanan fisik yang menyebabkan sesak napas,” tutur Yola.

Merespons insiden ini, Ketua SMSI OKI mendesak pihak berwenang untuk mengusut peristiwa tersebut secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

Pihak berwenang diminta mengidentifikasi setiap pihak yang terlibat, mengumpulkan seluruh bukti, serta memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Permintaan penghapusan materi jurnalistik dengan disertai ancaman atau kekerasan, demikian ditegaskan, merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

“Jangan sampai jurnalis yang menjalankan tugas negara justru menjadi sasaran kekerasan. Kasus ini harus ditangani secara profesional dan tuntas. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum wajib dipertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ketua SMSI OKI.

SMSI OKI juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghormati fungsi dan peran pers sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) undang-undang tersebut secara tegas menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara sengaja menghalangi pelaksanaan hak tersebut.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa bahwa perlindungan terhadap jurnalis bukan sekadar kepentingan profesi, melainkan jaminan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran informasi secara utuh dan akurat. Kebebasan pers adalah kebebasan masyarakat itu sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berjalan dan pihak berwenang terus mengumpulkan keterangan serta bukti terkait insiden tersebut. Perkembangan selanjutnya akan dilaporkan sesuai dengan informasi yang diperoleh dari sumber resmi yang kredibel. (*/SMSI OKI) 

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"