Palembang, Radar Keadilan – Serangan fisik terhadap dua jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan demonstrasi di kawasan Simpang Flyover Markas Polda Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026), mendapat kecaman tegas dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Selatan.
Insiden ini tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga melanggar hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang akurat.
Ketua SMSI Sumatera Selatan, Jhon Heri, dalam pernyataan resminya menyatakan ketidaksetujuan yang mendalam atas tindakan sekelompok orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap para peliput berita.
“Kami mengutuk keras penganiayaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Kami meminta pihak kepolisian mengusut secara menyeluruh dan segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam peristiwa ini,” tegas Jhon Heri.
Peristiwa berawal saat dua jurnalis, Rachmad Kurniawan dari harian Tribun Sumsel dan Mulyadi dari stasiun televisi PalTV, sedang meliput aksi demonstrasi terkait kebakaran hutan dan lahan di kawasan Simpang Flyover Polda Sumsel.
Situasi yang semula berjalan tertib tiba-tiba memanas ketika terjadi perselisihan di antara dua kelompok massa yang berada di lokasi berdekatan.
Saat sedang melakukan siaran langsung, Rachmad Kurniawan tiba-tiba dituduh oleh seseorang di antara massa hendak melakukan tindakan berbahaya.
Tanpa proses klarifikasi, tuduhan tersebut memicu reaksi berlebihan dari sekelompok orang yang kemudian menyerang dan mengeroyok Rachmad. Mulyadi yang berusaha mendekat untuk melerai justru turut menjadi sasaran kekerasan fisik.







