Akibat peristiwa tersebut, kedua jurnalis mengalami luka-luka dan harus segera dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk mendapatkan penanganan medis.
Selain kekerasan fisik, para pelaku juga dilaporkan merampas perangkat komunikasi yang digunakan korban saat bertugas.
Jhon Heri menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan yang menghalangi jurnalis menjalankan fungsi jurnalistik tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.
Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus mencederai jaminan konstitusional atas kebebasan menyampaikan informasi kepada publik.
SMSI Sumatera Selatan meminta pihak kepolisian bekerja secara profesional dan transparan dalam menelusuri identitas serta peran masing-masing pelaku.
Langkah penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi bukti nyata bahwa negara menjamin keselamatan para jurnalis saat bertugas, baik dalam situasi kondusif maupun saat menghadapi kericuhan di lapangan.
Perlindungan terhadap profesi jurnalis bukan sekadar melindungi individu, melainkan menjaga hak seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap terinformasi dengan benar, akurat, dan tanpa rasa takut. Kami berharap kasus ini segera ditangani secara tuntas agar tidak terulang kembali di masa mendatang. (*/SMSI Sumsel)







