PALI, Radar Keadilan – Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2026 mendapatkan sambutan luar biasa dari masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Hingga 13 Oktober 2026, realisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut tercatat meningkat sekitar 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Berlangsung sejak awal Oktober hingga akhir bulan ini, program ini diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat di wilayah Sumatera Selatan.
Kepala UPTB Samsat Kabupaten PALI, Densyah RS, S.Sos., membenarkan antusiasme masyarakat yang terus meningkat.
Ia mengimbau warga memanfaatkan sisa waktu pelaksanaan program untuk melunasi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor dengan lebih ringan.
“Warga yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun, cukup melunasi pokok pajak untuk satu tahun saja. Selain itu, tersedia diskon 50 persen bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu, serta diskon yang sama untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua atau kendaraan bekas,” jelas Densyah saat ditemui, Selasa (13/10/2026).
Densyah juga menegaskan, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tahun-tahun sebelumnya dibebaskan sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ada warga yang kendaraannya masih tercatat atas nama pihak lain, segera urus balik namanya karena ada keringanan 50 persen. Jangan lewatkan kesempatan ini,” tambahnya.
Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat PALI tersedia setiap Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 WIB hingga 16.30 WIB, dengan ketentuan jam operasional khusus pada hari Sabtu.







