Selain kebijakan pemutihan, Samsat PALI juga memperkuat pelayanan melalui empat inovasi utama.
Pertama, program Samsat Menyapa, yang meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan berkendara langsung ke masyarakat. Program ini direncanakan berjalan sebanyak 12 kali selama periode September–Desember 2026.
Kedua, program Door to Door, di mana petugas Samsat turun langsung ke masyarakat untuk memverifikasi data kendaraan dan memberikan layanan informasi tanpa warga harus datang ke kantor.
Ketiga, pembentukan Pos Pelayanan Informasi dan Edukasi Kesamsatan, yang melibatkan para Camat, Kepala Desa, dan Lurah untuk menyebarluaskan informasi kewajiban perpajakan kendaraan di tingkat masyarakat.
Keempat, peningkatan kualitas layanan di kantor Samsat PALI, termasuk penyediaan fasilitas penunjang kenyamanan warga seperti air minum gratis, kebutuhan khusus balita, dan pembagian makanan gratis setiap hari Jumat.
Densyah menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah.
Pendapatan Asli Daerah Kabupaten PALI dari sektor ini mencapai sekitar Rp20 miliar setiap tahunnya, yang dialokasikan langsung untuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Setiap rupiah yang disetorkan warga menjadi fondasi pembangunan daerah kita. Mari kita penuhi kewajiban perpajakan tepat waktu, karena kesadaran kita hari ini adalah kemajuan PALI di masa depan,” pungkas Densyah.
Samsat PALI berharap kombinasi kebijakan pemutihan dan peningkatan kualitas layanan dapat terus mendorong kesadaran berperpajakan masyarakat, sehingga pendapatan daerah semakin optimal dan pembangunan Kabupaten PALI dapat berjalan lebih maksimal. (*Nanda)






