Klien menyatakan rombongan tersebut membawa senjata tajam maupun senjata api, sehingga dirinya merasa terancam jiwa dan raga.
Peristiwa penembakan kemudian terjadi sebagai langkah pembelaan diri atas ancaman yang nyata dan mendesak.
Setelah kejadian itu, Junaidi pergi ke wilayah Provinsi Riau dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sepenuhnya menghormati proses penyidikan yang sedang dijalankan aparat penegak hukum. Namun latar belakang konflik yang berlangsung bertahun-tahun ini mutlak perlu diketahui publik agar peristiwa dipahami secara utuh, bukan hanya dari satu sisi semata,” ujar Dedy Irawan.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah. Berbagai pandangan yang sudah menyimpulkan klien sebagai pihak yang bersalah tanpa menelaah seluruh rangkaian kejadian berisiko menimbulkan ketidakadilan persepsi di masyarakat.
Secara hukum, pembelaan yang dilakukan dalam situasi terancam diatur tegas dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ayat (1) menyatakan seseorang tidak dipidana jika melakukan tindakan guna membela diri, orang lain, kehormatan, maupun harta benda dari serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum.
Sementara Ayat (2) mengatur ketentuan pembelaan yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat sebagai dampak langsung dari ancaman tersebut.
“Penerapan pasal ini sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim berdasarkan bukti-bukti sah yang dikumpulkan selama proses berlangsung,” tambahnya.
Tim kuasa hukum berkomitmen terus mendampingi Junaidi di setiap tahapan hukum.
Kami berharap aparat menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan mempertimbangkan seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus ini.
“Proses hukum masih berjalan, maka seluruh elemen masyarakat wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kebenaran akan terungkap jika setiap pihak berpegang pada bukti sah dan aturan hukum yang berlaku,” tegas Dedy Irawan untuk menutup pernyataan. (**)












