Pemkab PALI, Pertamina EP dan BGP Indonesia Luncurkan Survei Seismik 3D Peony: Langkah Strategis Cari Cadangan Energi Baru Bangkitkan Kejayaan Daerah

Pemkab PALI, Pertamina EP dan BGP Indonesia Luncurkan Survei Seismik 3D Peony: Langkah Strategis Cari Cadangan Energi Baru Bangkitkan Kejayaan Daerah

Berita, EKONOMI, PALI2811 Dilihat
Spread the love
         
 
  
                 
   

PALI, Radar Keadilan – Sebagai langkah nyata memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus membangkitkan kembali potensi wilayah sebagai daerah penghasil energi andalan, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bekerja sama dengan PT Pertamina EP dan PT BGP Indonesia resmi melaksanakan sosialisasi kegiatan Survei Seismik 3D Peony.

Acara berlangsung di Kantor Lurah Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Jumat, 10 Juli 2026.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Kegiatan ini dihadiri Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten PALI Haryono mewakili Bupati PALI, jajaran Muspika Kecamatan Talang Ubi, Lurah Talang Ubi Utara, perwakilan PT Pertamina EP, PT BGP Indonesia, Kejaksaan Negeri PALI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kapolsek Talang Ubi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, serta warga yang lahannya berada di jalur lintasan survei.

Survei Seismik 3D Peony merupakan tahapan krusial dalam eksplorasi minyak dan gas bumi untuk memetakan potensi cadangan energi yang tersimpan di bawah permukaan tanah.

Kegiatan mencakup serangkaian proses mulai dari pengukuran topografi, pemboran titik pengamatan, hingga perekaman data geofisika secara menyeluruh.

Mewakili Bupati PALI, Haryono menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap pelaksanaan kegiatan ini.

“Kami berharap wilayah Pendopo dan seluruh Kabupaten PALI dapat ditemukan sumber cadangan minyak dan gas baru yang nantinya mengembalikan kejayaan daerah kita sebagai salah satu pusat penghasil energi nasional. Kegiatan ini juga akan membuka peluang kemajuan ekonomi dan pembangunan bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak PT BGP Indonesia selaku pelaksana teknis kegiatan merinci mekanisme perlindungan hak masyarakat yang terdampak.

Seluruh bentuk ganti rugi, baik terhadap tanaman, tumbuh-tumbuhan, maupun kerusakan bangunan, berpedoman pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017.