Korupsi Proyek Konstruksi PALI Rugikan Negara Rp909 Juta, Kejari Tetapkan Lima Tersangka

Korupsi Proyek Konstruksi PALI Rugikan Negara Rp909 Juta, Kejari Tetapkan Lima Tersangka

Berita, HUKUM, KORUPSI, PALI2750 Dilihat

PALI, Radar Keadilan – Kejaksaan Negeri PALI secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2025.

Penetapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Selasa (21/7/2026) setelah mengantongi cukup alat bukti yang sah.

Kelima tersangka terdiri dari tiga Aparatur Sipil Negara berinisial AF, AG, dan SH, serta dua pihak swasta berinisial YU dan S.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari PALI, Akbari, menyampaikan penetapan ini merupakan langkah hukum lanjutan setelah penyidik mengumpulkan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk mengungkap perkara yang menjerat CV Nangkoda Jaya selaku pelaksana pekerjaan.

“Hari ini kami tetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi pekerjaan konstruksi yang dimenangkan dan dilaksanakan CV Nangkoda Jaya di beberapa Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025,” tegas Akbari.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2025 CV Nangkoda Jaya berhasil mengamankan sepuluh paket pekerjaan konstruksi; sembilan paket di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta satu paket di Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

banner"300x300"title"300x300"