Persyaratan utama menyatakan bahwa makanan yang disajikan harus dikemas dengan baik serta mencantumkan informasi harga secara jelas pada setiap paket.
Selain itu, makanan yang diberikan kepada penerima manfaat harus memenuhi angka kecukupan gizi sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yakni sekitar 30 hingga 35 persen dari total kebutuhan gizi harian setiap individu.
Dalam pelaksanaannya, program MBG dibagi menjadi dua kategori porsi berdasarkan kelompok usia penerima manfaat.
Porsi kecil diperuntukkan bagi anak-anak taman kanak-kanak serta siswa sekolah dasar kelas satu hingga tiga dengan nilai harga Rp8.000 per porsi.
Sementara porsi besar diberikan kepada siswa sekolah dasar kelas empat hingga enam, siswa sekolah menengah pertama, dan siswa sekolah menengah atas dengan penyesuaian nilai harga yang dilakukan masing-masing unit SPPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap unit SPPG juga diwajibkan menyusun rencana menu mingguan secara teratur agar proses distribusi dan penyajian makanan berjalan lebih terstruktur serta terkontrol, termasuk memastikan kualitas bahan baku yang digunakan dan kredibilitas pemasok sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
KPPG Palembang berharap kualitas pelaksanaan program MBG dapat tetap terjaga dengan baik, terutama selama bulan Ramadan yang akan datang, sehingga manfaat program dalam meningkatkan status gizi masyarakat dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh penerima manfaat sesuai dengan tujuan awal pelaksanaan program. (*/Andrian)













