Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur serta Bupati & Wakil Bupati tingkat Kabupaten OKI sebanyak 577.241 jiwa dalam Rapat Pleno Terbuka di Aula KPU OKI, Kamis (19/9/24). Ketua KPU OKI M. Irsan menuturkan bahwa DPT ini masih berpotensi berubah dan masih bersifat dinamis.
“DPT ini masih bisa berubah jika ada Daftar Pemilih yang meninggal dunia,” Ujar Ketua KPU OKI M. Irsan.
Irsan menambahkan Hasil DPT ini sudah melalui tahapan Pleno berjenjang mulai dari tingkat Desa, Kecamatan hingga akhirnya ditetapkan di rapat pleno tingkat Kabupaten.
“penetapan DPT sudah melalui tahapan yang sudah ditetapkan, di setiap tahapan pun semua pihak terkait sudah menyetujui, dan hari ini kita tetapkan DPT tingkat Kabupaten untuk Pilkada 2024 November mendatang,” sambung Irsan.
Irsan merinci dari 577.241 Jiwa DPT OKI tersebut berasal dari 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten OKI.







