Kesulitan serupa juga dirasakan oleh Dedison, warga lain yang menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Sementara itu, pihak pengelola menyebutkan keterbatasan anggaran dari APBD Kabupaten Banyuasin menjadi salah satu kendala utama.
Diperkirakan dana sebesar Rp35 miliar dibutuhkan untuk melakukan revitalisasi infrastruktur secara menyeluruh.
Namun, alasan tersebut dinilai belum sebanding dengan urgensi kebutuhan masyarakat.
Sapriadi menekankan bahwa sebagai kabupaten dengan kapasitas fiskal yang cukup besar, pemenuhan kebutuhan dasar seperti air bersih seharusnya menjadi prioritas utama.
“Banyuasin adalah kabupaten besar dengan APBD yang signifikan. Sangat disayangkan jika kebutuhan mendasar seperti air bersih justru terabaikan dan tidak menjadi prioritas pembangunan,” ujarnya.
Jika pemerintah daerah dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut, pihaknya mendorong agar Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan turun tangan memberikan dukungan dan intervensi.
Krisis yang tak kunjung usai ini bahkan memicu kekecewaan mendalam hingga memunculkan wacana pemekaran wilayah atau pemisahan diri dari Kabupaten Banyuasin jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa perbaikan signifikan.
Bagi warga, gugatan ini bukan sekadar tindakan hukum biasa, melainkan bentuk perjuangan hakiki untuk mendapatkan hak hidup yang layak, sehat, dan bermartabat, yang selama ini telah lama tertunda. (**)












