Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Dugaan Penggelapan Truk di Palembang

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Dugaan Penggelapan Truk di Palembang

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Palembang, Radar Keadilan – Tim kuasa hukum Irza Prasetya resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Palembang.

Langkah ini ditempuh seiring penetapan status klien mereka sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan kendaraan bermotor.

banner"300x250"title"300x250"

Permohonan tersebut diajukan oleh tim advokat dari Kantor Hukum Afdhal Azmi Jambak & Associates.

Mereka menilai penetapan status tersangka dan pelaksanaan penahanan belum didasarkan pada landasan hukum yang cukup kuat dan meyakinkan, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali secara mendalam.

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi bernomor LP/B/174/VI/2026/SPKT/Polsek Sukarami/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan tertanggal 2 Juni 2026.

Laporan tersebut diajukan terkait dugaan penggelapan satu unit truk jenis Colt Diesel dengan nomor polisi BG 8907 UA yang tercatat sebagai aset milik PT Catur Putra Manggala.

Dalam laporan disebutkan nilai kerugian yang dialami pihak pelapor mencapai Rp300,6 juta.

Tim kuasa hukum mengemukakan fakta penting yang perlu menjadi perhatian serius penyidik.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kendaraan yang menjadi objek perkara telah berada dalam penguasaan pihak pelapor bernama Junaidi, bahkan sebelum laporan resmi diajukan ke kepolisian.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"