“Klien kami tidak pernah menjual, menggadaikan, maupun menyerahkan kendaraan tersebut kepada pihak ketiga mana pun. Fakta menunjukkan kendaraan itu sudah berada dalam penguasaan pelapor jauh sebelum laporan polisi dibuat,” tegas pernyataan tertulis tim kuasa hukum dalam surat permohonan yang disampaikan.

Selain itu, tim hukum juga menyoroti dugaan tindakan kekerasan yang dialami Irza Prasetya sebelum proses hukum dimulai.
Disebutkan bahwa klien mereka diduga mengalami pemukulan serta pengikatan tangan, dan peristiwa tersebut sempat terekam dalam rekaman video yang sempat beredar di ruang publik dan media sosial.
Berdasarkan rangkaian fakta dan argumen hukum yang disampaikan, tim kuasa hukum meminta penyidik meninjau kembali status hukum yang disematkan kepada Irza Prasetya sekaligus mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan.
Mereka menyatakan keyakinan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permohonan ini ditandatangani secara resmi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Afdhal Azmi Jambak, Sudirman Hamidi, Ishmathul Iffah, Iswardi, Lisa Merida, dan Iwan Kurniawan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembelaan hukum yang sah demi menjamin hak-hak klien selama proses pemeriksaan berlangsung. (*/Andrian)








