Kuasa Hukum Irza Prasetya Ajukan Hak Ingkar dan Pergantian Majelis Hakim di PN Palembang

Kuasa Hukum Irza Prasetya Ajukan Hak Ingkar dan Pergantian Majelis Hakim di PN Palembang

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Palembang, Radar Keadilan – Tim penasihat hukum terdakwa Irza Prasetya mengajukan hak ingkar dan meminta pergantian majelis hakim yang menangani perkara pidana Nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg di Pengadilan Negeri Palembang.

Permohonan ini disampaikan dalam persidangan Senin, 28 September 2026, dengan merujuk ketentuan hukum yang berlaku serta dugaan adanya alasan ketidakberpihakan.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Kuasa hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, didampingi rekan-rekannya Nazar Busra dan Abu Karim Tamem, menyerahkan surat permohonan pergantian majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady langsung di ruang persidangan.

Pihaknya meminta proses peradilan dihentikan sementara hingga Ketua Pengadilan Negeri Palembang menetapkan keputusan atas permohonan tersebut.

“Kami telah menyampaikan secara resmi kepada majelis hakim bahwa kami mengajukan hak ingkar dan meminta pergantian susunan majelis kepada Ketua PN Palembang. Ketua majelis telah menerima dan mengetahui permohonan ini,” ujar Afdhal seusai persidangan.

Dasar hukum permohonan merujuk pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Ketentuan tersebut melarang hakim mengadili perkara apabila memiliki prasangka terhadap salah satu pihak atau telah mengetahui fakta dan bukti terkait perkara yang sedang diperiksa.

Pihak penasihat hukum menyoroti keterkaitan perkara sebelumnya, Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg, yang juga ditangani oleh susunan majelis yang sama.

Hal ini dinilai menjadi alasan kuat agar majelis diganti demi menjamin proses peradilan yang adil dan tidak memihak.

Persidangan sempat dihentikan beberapa kali untuk musyawarah majelis. Suasana berlangsung tegang ketika sejumlah pengunjung ruang sidang menyuarakan agar persidangan tetap dilanjutkan, sehingga ketua majelis menyampaikan merasa tertekan.

Afdhal Azmi Jambak menegaskan timnya tidak memberikan tekanan apapun.

“Kami tidak pernah menekan majelis hakim. Kami tidak membawa pihak manapun dan tidak melakukan tindakan yang mengintimidasi. Semua langkah yang kami ambil sepenuhnya sesuai jalur hukum yang sah,” tegas Afdhal.

Nazar Busra menambahkan, langkah yang diambil bertujuan menjamin hak-hak hukum klien terpenuhi secara utuh.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"