Langgar Aturan Jam Pesta Rakyat, Satpol PP Muba Panggil Penyelenggara Hajatan

Langgar Aturan Jam Pesta Rakyat, Satpol PP Muba Panggil Penyelenggara Hajatan

banner"468x90"title"468x90"

Langkah ini tidak hanya bertujuan memberi efek jera, namun juga untuk mengedukasi masyarakat agar lebih sadar hukum dalam melaksanakan kegiatan sosial di lingkungan masing-masing.

Salah satu warga setempat, Mulyadi (47), menyambut baik langkah tegas dari Satpol PP. “Kami bukannya tidak mendukung pesta rakyat, tapi kalau sampai lewat tengah malam dan berisik, tentu mengganggu warga yang ingin istirahat. Apalagi banyak anak-anak dan lansia di sekitar sini,” ujarnya.

banner"300x250"title"300x250"

Senada dengan itu, Lestari (38), seorang ibu rumah tangga, juga menyampaikan pendapatnya. “Kalau ada aturan, ya kita sebagai warga harus patuh. Kalau dibiarkan satu, nanti yang lain ikut-ikutan. Bagus juga ada pembinaan begini, biar ke depan lebih tertib.”

Pemkab Musi Banyuasin melalui Satpol PP menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah demi terciptanya suasana kondusif dan harmonis di tengah masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk melakukan koordinasi dengan perangkat desa dan kecamatan sebelum menyelenggarakan hajatan, agar kegiatan berjalan tertib dan tidak melanggar hukum. (Desi)

banner"728x90"title"728x90"
Baca Juga :  Secara Gotong Royong, PT Jebus Maju Bersama Masyarakat Perbaiki Jalan di Desa Baru Nalo