Ogan Komering Ilir, RK.com – Akibat melanggar AD/ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Yudi Arian Komarulloh diberhentikan dari anggota DPRD OKI dan digantikan Novri Haryanto sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).
Hal tersebut dibenarkan dengan digelarnya pelantikan Novri Haryanto sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD OKI sisa masa jabatan 2019-2024 di gedung DPRD OKI, Senin (2/10/2023).
Novri Haryanto merupakan politisi dari PDI P resmi duduki kursi sebagai anggota DPRD OKI, setelah diambil sumpah atau janjinya sebagai PAW oleh Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri menggantikan Yudi Arian Komarullah.
Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri mengatakan, berdasarkan keputusan Gubernur Sumsel menetapkan dan meresmikan pemberhentian Yudi Arian Komarullah dengan hormat dari anggota DPRD OKI sisa masa jabatan 2019-2024, terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Kami mengucapkan terimakasih atas jasa dan dedikasi Yudi Arian Komarullah selama menjadi anggota DPRD Kabupaten OKI,” ucap Abdiyanto saat diwawancara usai pelantikan.
Lebih lanjut dijelaskan Abdiyanto, Yudi Arian Komarullah diberhentikan karena melanggar peraturan Partai. Karena di dalam AD/ART PDI P diatur bahwa suami istri dan anak dilarang beda partai.






