“LBKI bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Kami akan menjalankan sejumlah program, antara lain edukasi, penerimaan pengaduan, advokasi, dan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kerugian sebagai konsumen,” kata Asep.
Selain memperkuat perlindungan konsumen, LBKI Sumsel juga menyiapkan sejumlah program sosial yang akan direalisasikan dalam waktu dekat, salah satunya berupa bantuan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya lembaga untuk memperluas kepedulian sosial dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Untuk periode 2026–2031, Dewan Pengurus Wilayah LBKI Sumsel dipimpin oleh Rudi Interwijaya, ST sebagai Ketua. Halimah Tusak Diah, A.Md. menjabat Sekretaris, sedangkan Falma Sanum, Am.Keb. dipercaya sebagai Bendahara.
Kepengurusan baru LBKI Sumsel diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap informasi, layanan pengaduan, dan pendampingan perlindungan hak konsumen.
Melalui kolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, LBKI Sumsel berkomitmen mendorong masyarakat agar semakin memahami hak-haknya serta memiliki keberanian untuk menyampaikan pengaduan ketika mengalami kerugian.
Karena konsumen yang cerdas adalah konsumen yang paham haknya — dan LBKI Sumsel hadir untuk memastikan hak tersebut senantiasa terlindungi. (*/Andrian)









