LBKI Sumsel Resmi Dikukuhkan Periode 2026–2031, Perkuat Edukasi dan Perlindungan Hak Konsumen Masyarakat

LBKI Sumsel Resmi Dikukuhkan Periode 2026–2031, Perkuat Edukasi dan Perlindungan Hak Konsumen Masyarakat

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Palembang, Radar Keadilan – Masyarakat Sumatera Selatan kini memiliki mitra yang lebih kuat dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.

Lembaga Bantuan Konsumen Indonesia (LBKI) Provinsi Sumatera Selatan resmi dikukuhkan untuk masa bakti 2026–2031 dalam acara yang berlangsung di Gedung Graha Bina Praja Sumsel, pada Sabtu (19/9/2026).

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Pengukuhan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen, pendampingan masyarakat, serta peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, Henny Yulianti, S.IP., M.M., yang hadir mewakili Gubernur Sumatera Selatan, menegaskan bahwa lembaga perlindungan konsumen memegang peran strategis dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan terkait barang dan jasa yang dikonsumsi.

Perlindungan konsumen, menurutnya, tidak dapat berjalan sendiri — diperlukan sinergi yang erat antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga perlindungan konsumen, dan aparat penegak hukum.

“Keberadaan lembaga perlindungan konsumen penting untuk membantu masyarakat yang menghadapi persoalan terkait barang maupun jasa. Masyarakat Sumsel juga memiliki jalur penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang berada di Palembang dan Lubuklinggau,” ujar Henny.

Ketua Dewan Pengurus Pusat LBKI, R. Asep Sucipto, menyampaikan bahwa LBKI berkomitmen penuh meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajibannya sebagai konsumen.

Pemahaman yang memadai terhadap hak konsumen menjadi kunci terciptanya hubungan yang sehat, adil, dan seimbang antara masyarakat selaku konsumen dengan pelaku usaha.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"