Palembang, Radar Keadilan – Praktik terorganisasi penyalahgunaan pupuk subsidi yang telah lama menjadi persoalan nasional kembali terkuak di Sumatera Selatan, dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel membongkar dua jaringan ilegal yang menggerakkan lebih dari 14 ton pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani kecil.
Dua pengungkapan terpisah berhasil mengamankan delapan tersangka dan menyita seluruh stok pupuk yang tidak disalurkan melalui mekanisme resmi, dengan harga jual melonjak hingga lebih dari dua kali lipat standar yang ditetapkan.
Pengungkapan pertama dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026, di Desa Batin Mulya, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Ilir.
Tim Operasional Khusus Subdivisi I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus menangkap tujuh orang dengan membawa 3 ton pupuk subsidi jenis Phonska dan 2 ton pupuk subsidi jenis Urea.
Pengungkapan kedua berlangsung pada Selasa dini hari, 27 Januari 2026, di Jalan Mayjen Ryacudu, Palembang.





