Pertemuan juga telah dilakukan di rumah Ketua RT 21 serta di kantor Kelurahan Bukit Sangkal, namun belum menghasilkan kejelasan yang memuaskan.
“Langkah yang sudah kita ambil selama ini, kita telah berkomunikasi dengan Lurah dan Camat untuk mempertanyakan kepastian SK itu supaya permasalahan warga bisa diselesaikan. Namun hingga saat ini belum ada jawaban pasti,” tambah Rudi.
Warga RT 53 pun secara terbuka menyatakan dukungan penuh kepada Aguscik Saputra untuk tetap menjalankan tugasnya hingga masa jabatan berakhir tahun 2028.
Marleni, salah satu warga, menilai selama ini Aguscik memberikan pelayanan yang baik, jujur, dan mengayomi seluruh warga.
“Pak Aguscik orangnya baik, sportif, dan selama ini pelayanannya kepada warga juga sangat baik. Kami berharap beliau tetap menjadi Ketua RT sampai selesai masa jabatannya. Kami sudah sepakat mendukung beliau sejak 2023 hingga 2028,” ungkap Marleni.
Hal senada disampaikan Iwan, warga RT 53 lainnya. Ia menekankan bahwa Ketua RT yang sedang menjabat selalu aktif melayani kepentingan masyarakat dan tidak merugikan pihak manapun.
“Pak RT 53 orangnya baik, tidak merugikan warga, dan selalu siap melayani masyarakat. Yang kami harapkan sederhana: kepastian hukum dan penyelesaian secara musyawarah. Jangan sampai persoalan ini membuat warga terpecah,” ujar Iwan.
Warga berharap Pemerintah Kota Palembang segera memberikan jawaban resmi atas laporan yang telah diserahkan. Status kepemimpinan RT 53 harus menjadi jelas sehingga tidak muncul kekosongan, dualisme kepemimpinan, maupun keresahan yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kepastian hukum adalah hak warga. Apakah SK itu sudah keluar, masih diproses, atau belum pernah diterbitkan — semuanya harus transparan. Agar damai tetap terjaga dan pelayanan kepada warga tidak terganggu,” pungkas Rudi. (*/Andrian)




