Memanas Polemik PB PGRI: Kubu Teguh Sumarno Tegaskan Legalitas Kepengurusan Berdasarkan Putusan Hukum Terbaru

Memanas Polemik PB PGRI: Kubu Teguh Sumarno Tegaskan Legalitas Kepengurusan Berdasarkan Putusan Hukum Terbaru

banner"468x90"title"468x90"

Palembang, Radar Keadilan – Perselisihan mengenai keabsahan kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI semakin tajam.

Pengurus Besar PGRI kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di bawah pimpinan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M., secara tegas membantah klaim kubu Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., yang menyatakan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 32 PK/TUN/2026 sebagai bukti kemenangan hukum atas kedudukan organisasi tersebut.

banner"300x250"title"300x250"

Dalam siaran pers resmi tertanggal 12 Juni 2026, kubu KLB menegaskan putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar penetapan keabsahan kepengurusan saat ini, mengingat objek sengketa yang diperiksa telah kehilangan kekuatan hukumnya karena berakhirnya masa berlakunya.

Putusan Peninjauan Kembali Nomor 32 PK/TUN/2026 merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap dua Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) yang dimiliki kubu Unifah Rosyidi, masing-masing tertanggal 18 November 2023 dan 20 November 2023.

Kedua dokumen tersebut berkaitan dengan Pergantian Antar Waktu kepengurusan hasil Kongres Tahun 2019 untuk masa bakti 2019–2024.

“Dengan berakhirnya masa bakti tersebut pada tahun 2024, maka keberlakuan kedua Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum itu pun telah habis masa berlakunya,” demikian bunyi pernyataan resmi kubu KLB.

Kubu Teguh Sumarno menekankan bahwa isi putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard tidak lagi memiliki dampak hukum bagi kondisi organisasi saat ini.

Hal ini disebabkan karena pokok sengketa yang dipersoalkan sudah tidak memiliki kedudukan hukum sebelum putusan dijatuhkan oleh pengadilan.

banner"728x90"title"728x90"