Memanas Polemik PB PGRI: Kubu Teguh Sumarno Tegaskan Legalitas Kepengurusan Berdasarkan Putusan Hukum Terbaru

Memanas Polemik PB PGRI: Kubu Teguh Sumarno Tegaskan Legalitas Kepengurusan Berdasarkan Putusan Hukum Terbaru

Palembang, Radar Keadilan Perselisihan mengenai keabsahan kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI semakin tajam.

Pengurus Besar PGRI kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di bawah pimpinan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M., secara tegas membantah klaim kubu Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., yang menyatakan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 32 PK/TUN/2026 sebagai bukti kemenangan hukum atas kedudukan organisasi tersebut.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Dalam siaran pers resmi tertanggal 12 Juni 2026, kubu KLB menegaskan putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar penetapan keabsahan kepengurusan saat ini, mengingat objek sengketa yang diperiksa telah kehilangan kekuatan hukumnya karena berakhirnya masa berlakunya.

Putusan Peninjauan Kembali Nomor 32 PK/TUN/2026 merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap dua Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) yang dimiliki kubu Unifah Rosyidi, masing-masing tertanggal 18 November 2023 dan 20 November 2023.

Kedua dokumen tersebut berkaitan dengan Pergantian Antar Waktu kepengurusan hasil Kongres Tahun 2019 untuk masa bakti 2019–2024.

“Dengan berakhirnya masa bakti tersebut pada tahun 2024, maka keberlakuan kedua Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum itu pun telah habis masa berlakunya,” demikian bunyi pernyataan resmi kubu KLB.

Kubu Teguh Sumarno menekankan bahwa isi putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard tidak lagi memiliki dampak hukum bagi kondisi organisasi saat ini.

Hal ini disebabkan karena pokok sengketa yang dipersoalkan sudah tidak memiliki kedudukan hukum sebelum putusan dijatuhkan oleh pengadilan.

Sebagai dasar kekuasaan yang sah, kubu KLB merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tertanggal 4 Mei 2026.

Melalui putusan tersebut, kubu KLB dinyatakan memenangkan gugatan terkait tindakan faktual yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya mengenai penerimaan serta pendaftaran Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum milik kubu Unifah Rosyidi tertanggal 8 Maret 2024.

Menurut penjelasan yang disampaikan, pendaftaran dokumen tersebut dilakukan pada saat sudah terdapat Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum lain yang tercatat lebih awal atas nama badan hukum yang sama, yaitu dokumen tertanggal 13 November 2023 milik kubu KLB.

Selain itu, tindakan penerbitan surat keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, karena dilakukan saat sengketa internal organisasi masih berlangsung aktif.

Berdasarkan landasan hukum tersebut, kubu KLB menegaskan bahwa satu-satunya dokumen pendaftaran badan hukum yang sah dan berlaku saat ini adalah Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum tertanggal 13 November 2023 atas nama kepengurusan yang dipimpin Teguh Sumarno.

“Sejak dijatuhkannya Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT pada tanggal 4 Mei 2026, seluruh hak dan kekuasaan hukum PB PGRI berada secara sah di bawah kepengurusan kubu KLB, hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap untuk mengubah kedudukan tersebut,” tegas dalam siaran pers yang disebarkan.

Pihak pengurus berharap penjelasan lengkap ini dapat memberikan pemahaman yang jelas dan menyeluruh kepada masyarakat luas, khususnya kepada seluruh pendidik dan anggota organisasi di seluruh wilayah Indonesia, serta berperan menjaga suasana yang kondusif di tengah dinamika organisasi profesi pendidik terbesar di tanah air ini.

Polemik ini tetap menjadi perhatian penting guna menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan organisasi yang sehat bagi kemajuan dunia pendidikan nasional(*/SMSI Sumsel)