Memanas Polemik PB PGRI: Kubu Teguh Sumarno Tegaskan Legalitas Kepengurusan Berdasarkan Putusan Hukum Terbaru

Memanas Polemik PB PGRI: Kubu Teguh Sumarno Tegaskan Legalitas Kepengurusan Berdasarkan Putusan Hukum Terbaru

banner"468x90"title"468x90"

Sebagai dasar kekuasaan yang sah, kubu KLB merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tertanggal 4 Mei 2026.

Melalui putusan tersebut, kubu KLB dinyatakan memenangkan gugatan terkait tindakan faktual yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya mengenai penerimaan serta pendaftaran Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum milik kubu Unifah Rosyidi tertanggal 8 Maret 2024.

banner"300x250"title"300x250"

Menurut penjelasan yang disampaikan, pendaftaran dokumen tersebut dilakukan pada saat sudah terdapat Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum lain yang tercatat lebih awal atas nama badan hukum yang sama, yaitu dokumen tertanggal 13 November 2023 milik kubu KLB.

Selain itu, tindakan penerbitan surat keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, karena dilakukan saat sengketa internal organisasi masih berlangsung aktif.

Berdasarkan landasan hukum tersebut, kubu KLB menegaskan bahwa satu-satunya dokumen pendaftaran badan hukum yang sah dan berlaku saat ini adalah Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum tertanggal 13 November 2023 atas nama kepengurusan yang dipimpin Teguh Sumarno.

“Sejak dijatuhkannya Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT pada tanggal 4 Mei 2026, seluruh hak dan kekuasaan hukum PB PGRI berada secara sah di bawah kepengurusan kubu KLB, hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap untuk mengubah kedudukan tersebut,” tegas dalam siaran pers yang disebarkan.

Pihak pengurus berharap penjelasan lengkap ini dapat memberikan pemahaman yang jelas dan menyeluruh kepada masyarakat luas, khususnya kepada seluruh pendidik dan anggota organisasi di seluruh wilayah Indonesia, serta berperan menjaga suasana yang kondusif di tengah dinamika organisasi profesi pendidik terbesar di tanah air ini.

Polemik ini tetap menjadi perhatian penting guna menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan organisasi yang sehat bagi kemajuan dunia pendidikan nasional. (*/SMSI Sumsel)

banner"728x90"title"728x90"