Palembang, Radar Keadilan – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang melalui Unit VI Satresnarkoba kembali membuahkan hasil gemilang dalam upaya pemberantasan narkotika.
Kali ini, aparat berhasil membongkar modus operandi yang sangat unik dan licik dengan menangkap seorang pengedar yang menyembunyikan barang haram di dalam sebuah korek api besi.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus.
Tersangka berinisial J (30 tahun) berhasil diamankan setelah petugas melakukan penggeledahan secara cermat dan menyeluruh.
Di luar dugaan, petugas menemukan 10 paket shabu-shabu dengan berat bruto 2,10 gram yang disimpan dengan sangat rahasia di dalam rongga korek api besi warna hitam.
Modus penyembunyian ini dinilai cukup cerdas namun akhirnya dapat terungkap berkat ketelitian dan profesionalisme anggota di lapangan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang waspada terhadap adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan penggerebekan.












