Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Transformasi digital birokrasi memasuki babak baru dengan peluncuran sistem absensi elektronik berbasis Android yang wajib diterapkan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara mulai 1 April 2026.
Sistem inovatif ini mengintegrasikan teknologi face recognition dan pemantauan lokasi berbasis GPS untuk memastikan akurasi mutlak dalam pencatatan kehadiran aparatur.
Kebijakan penerapan sistem ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Nomor 623 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Absensi Elektronik Berbasis Android.
Implementasinya juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
Sistem dirancang untuk meningkatkan disiplin aparatur sekaligus menutup seluruh celah manipulasi kehadiran.
Hal tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi dari Asisten III Sekretariat Daerah, yang menjelaskan mekanisme pelaksanaannya.
“Absensi dilaksanakan melalui pengambilan swafoto langsung di lokasi kerja. Fitur GPS memastikan posisi aparatur berada dalam radius yang telah ditentukan. Pencatatan kehadiran tidak dapat dilakukan jika berada di luar area yang ditetapkan,” jelas sumber tersebut.
Digitalisasi absensi dijadikan bagian integral dari modernisasi tata kelola pemerintahan.
Sistem tidak hanya berfungsi sebagai alat pencatat kehadiran, tetapi juga mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas kinerja aparatur secara menyeluruh.
“Digitalisasi ini bukan sekadar langkah teknis dalam pengelolaan kehadiran, melainkan komitmen nyata untuk membangun pemerintahan yang lebih akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegas sumber tersebut.
Data hasil absensi elektronik akan dijadikan dasar utama dalam penilaian kehadiran, evaluasi kinerja berkala, pembayaran tambahan penghasilan pegawai, serta sebagai pertimbangan dalam pemberian sanksi maupun penghargaan.
Peningkatan disiplin yang diharapkan akan memberikan dampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemantauan kehadiran yang lebih ketat diharapkan menjadikan layanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, pasti, dan profesional.
“Dengan terwujudnya tata tertib kehadiran, pelayanan kepada masyarakat tidak akan lagi terganggu oleh masalah keterlambatan atau ketidakhadiran aparatur,” ucap sumber tersebut.
Sistem telah disiapkan untuk mendukung berbagai pola kerja yang diterapkan, mulai dari work from office, work from home, hingga work from anywhere.









